Pages

Featured Posts Coolbthemes

Rabu, 04 Desember 2013

GEMA REVOLUSI PKIS



GEMA REVOLUSI PKIS
(GERAKAN MEMBANGUN REVOLUSI PEREKONOMIAN ISLAM BERBASIS SYARIAH )

Karya Tulis Ini Disusun untuk Mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah
LKTI Ekonomi Syariah kategori Umum
Tingkat Nasioanl Gerakan Ekonomi Syariah 2013



Diusulkan Oleh:
Wahyu Fahmi Rizaldy            (9917)
Moch. Ghozali Arifin              (9741)


MADRASAH ALIYAH NEGERI LAMONGAN
KABUPATEN LAMONGAN
2013


KATA PENGANTAR
 Puji syukur Alhamdulillah kami haturkan ke Hadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia, rahmat, hidayah dan inayah-Nya, sehingga Tim Karya Ilmiah dapat menyelesaikan Karya Ilmiah Ekonomi Syari’ah yang berjudul “Gerakan Membangun Revolusi Perekonomian Islam Berbasis Syariah”.
Dalam penyusunan Karya Ilmiah ini, Tim telah berupaya secara maksimal untuk menyusun yang sebaik-baiknya dalam membuat Karya Ilmiah ini. Seandainya ada kebaikan dari Karya Ilmiah ini, maka itu semata-mata pertolongan Allah SWT, serta tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu perkenankanlah Tim Karya Ilmiah Ekonomi Syari’ah untuk mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Drs. Akhmad Najikh. M.Ag selaku kepala Madrasah Aliyah Negeri Lamongan.
2.      Bapak dan Ibu Guru yang telah memberikan inspirasi dan motivasi pada seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri Lamongan.
3.      Ibu  Dra Hj. Jumiah selaku pembimbing ekonomi syariah yang telah membantu dan  membimbing kami dalam menyelesaikan Karya Ilmiah ini.
4.      Dan teman-teman yang telah mendukung dan membantu kami dalam meyelesaikan Karya Ilmiah ini
Selanjutnya atas segala kekurangan dan kekhilafan, kami sampaikan permohonan ma’af serta mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi langkah esok yang lebih baik. Semoga Karya Ilmiah ini bisa bermanfaat bagi semuanya.
Lamongan, 30 November 2013



i
 
Tim EKIS Manela
DAFTAR ISI

Halaman judul
Kata Pengantar…….................................................................................................i
Daftar isi..................................................................................................................ii
Abstraksi….............................................................................................................iii
A. PENDAHULUAN
1.         Latar belakang.............................................................................................1
2.         Rumusan masalah........................................................................................2
3.         Tujuan penulisan..........................................................................................2
4.         Manfaat penulisan........................................................................................2
B.  TINJAUAN PUSTAKA.....................................................................................3
C.  METODE PENULISAN....................................................................................3
D. PEMBAHASAN.................................................................................................5
  1. Perekonomian Berbasis Islam…..................................................................4
  2. Menuju Revolusi Perekonomian berbasis Syariah…...............................8
  3. Strategi Gerakan Membangun perekonomian Berbasis Islam..............12
E. PENUTUP
  1. Simpulan…..............................................................................................17
  2. Saran........................................................................................................18
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
 LEMBAR PERNYATAAN ORISINALITAS





ii
 
 
ABSTRAKSI
Dalam usaha meningkatkan kemaslahatan masyarakat , perlu strategi dan perencanaan maupun visi di dalam membangun perekonomian yang maju dan efektif. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Lamongan dan Laboratorium Ekonomi Madrasah Aliyah Negeri Lamongan pada bulan November 2013. Tujuan penelitian ini adalah merancang strategi mewujudkan Gerakan Membangun Revolusi Perekonomian Berbasis Syari’ah. Metode penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data primer dan sekunder. Ekonomi Islam adalah suatu ekonomi berdasar pada ketuhanan. Ada suatu perbedaan pokok di dalam paradigma antara Ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. Ekonomi konvensional memandang suatu ilmu pengetahuan sebagai sesuatu yang secular dan kebebasan. Sedangka Ekonomi Islam dibangun didasarkan pada prinsip religius. Melalui Ekonomi islam sistem perekonomian akan dijamin tertata dengan rapi dan baik hal itu dikarenakan dipicu oleh konsep yang lebih matang ketimbang konvensional. banyak kalangan yang melihat Islam secara parsial dimana Islam hanya diwujudkan dalam bentuk ritualisme ibadah semata dan menganggap bahwa Islam tidak ada kaitannya dengan dunia perbankan, pasar modal, asuransi, transaksi eksport import, dll. Bahkan mereka beranggapan bahwa Islam dengan sistem nilai dan tatanan normatifnya sebagai penghambat perekonomian suatu bangsa, sebaliknya kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang bila dibebaskan dari nilai-nilai normatif dan ketentuan Ilahi. Cara pandang di atas bisa dikatakan sempit dan belum melihat Islam secara “kaffah”. Islam adalah agama yang universal, bagi mereka yang dapat memahami dan melaksanakan ajaran Islam secara utuh dan total akan sadar bahwa sistem perekonomian akan tumbuh dan berkembang dengan baik bila didasari oleh nilai-nilai dan prinsip syari’ah Islam, dalam penerapannya pada segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat.

Kata kunci: ilmu ekonomi,revolusi perekonomian islam, sistem ekonomi, ekonomi islam , prinsip islam.


iii
 
 
GEMA REVOLUSI PKIS
(GERAKAN MEMBANGUN PEREKONOMIAN ISLAM BERBASIS SYARI’AH )

A.                PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pemahaman konsep Islam diperlukan untuk memahami prinsip-prinsip ekonomi Islam secara utuh, yang merupakan bagian dari sistem Islam secara keseluruhan. Konsep Islam perlu dipahami secara mendasar agar falsafah, tujuan dan strategi operasional dari sistem ekonomi Islam dapat dipahami secara komprehensif, sehingga tidak lagi ada anggapan bahwa sistem ekonomi Islam tidak memiliki landasan filosofis, politis maupun strategis.
Sistem ekonomi Islam yang dijiwai ajaran-ajaran agama Islam memang dapat diamati berjalan dalam masyarakat-masyarakat kecil di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun dalam perekonomian yang sudah mengglobal dengan persaingan terbuka, bisnis Islam sering terpaksa menerapkan praktek-praktek bisnis non Islam. Misalnya, perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang memisahkan kepemilikan dan pengelolaan, dalam proses meningkatkan pasar modal (bursa efek), sering terpaksa menerima asas-asas sistem kapitalisme yang tidak Islam. Sistem ekonomi Islam berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun Negara Kesejahteraan. Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan.
1
 
Sebagai aktivis Islam kita selalu memegang ajaran Islam dengan prinsip ekonomi yang selalu kita pegang, “bahwa sebaik-baik rezeki adalah ketika di tangan seorang Muslim”. Sebagai anak bangsa, terlebih lagi negara kita merupakan negara dengan mayoritas Islam dan masuk dalam barisan negara dengan Muslim terbesar di dunia, maka ketika berbicara ekonomi kurang tepat rasanya bila tidak mengkolaborasikan konsep ekonomi Islam dan konsep ekonomi yang memiliki ke-khas-an Indonesia. Dari dua konsep yang menarik tersebut tentunya bila kita analisa akan mengemuka banyak irisan kesamaannya. Kita pernah mengenal sebuah konsep ekonomi yang begitu mendarah daging bagi Bangsa Indonesia.
Demikian dapat disimpulkan bahwa dalam Islam pemenuhan kebutuhan materiil dan spiritual benar-benar dijaga keseimbangannya, dan pengaturan oleh negara, meskipun ada, tidak akan bersifat otoriter. Di Indonesia, meskipun Islam merupakan agama mayoritas, sistem ekonomi Islam secara penuh sulit diterapkan, tetapi sistem ekonomi Pancasila yang dapat mencakup warga non Islam dapat dikembangkan. Merujuk sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, sistem ekonomi Pancasila menekankan pada moral Pancasila yang menjunjung tinggi asas keadilan ekonomi dan asas keadilan sosial seperti halnya sistem ekonomi Islam.


2.               Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka dapat diperoleh rumusan masalah :
a.       Bagaimana Mewujudkan Gema Revolusi Pkis ?

3.               Tujuan penulisan
Tujuan sistem ekonomi Islam adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diwujudkan melalui dasar-dasar kemanusiaan dengan cara-cara yang nasionalistik dan demokratis serta menggerakan revolusi dan membangun perekonomian berbasis syari’ah.

4.                  Manfaat
a.       Memberikan informasi untuk mengetahui ekonomi islam
b.      Menambah pemahaman masyarakat mengenai ekonomi islam
c.       Menumbuhkan kreatifitas pada masyarakat, khususnya dalam manajemen perekonomian berbasis syariah.






2
 
 


B.        TINJAUAN PUSTAKA
1.      Pengertian
Sistem Perekonomian Islam bersifat universal artinya dapat digunakan oleh siapapun tidak terbatas pada umat Islam saja, dalam bidang apapun serta tidak dibatasi oleh waktu ataupun zaman sehingga cocok untuk diterapkan dalam kondisi apapun asalkan tetap berpegang pada kerangka kerja atau acuan norma-norma islami. Al-Qur’an dan Al-Hadits merupakan landasan hukum yang lengkap dalam mengatur segala aspek kehidupan umat, khususnya di bidang ekonomi antara lain:
a.       Islam dirancang sebagai rahmat untuk seluruh ummat, menjadikan kehidupan lebih sejahtera dan bernilai, tidak miskin dan tidak menderita (Q.S. Al-Anbiya : 107).
  1. Harta adalah amanat Allah, untuk mendapatkan dan memanfaatkannya harus sesuai dengan ajaran Islam (Q.Q. Al-Anfal : 28).
  2. Larangan menjalankan usaha yang haram (Q.S.Al-Baqarah : 273-281).
  3. Larangan merugikan orang lain (Q.S.Asy-Syuara : 183).
  4. Kesaksian dalam mu’amalah (Q.S.Al-Baqarah : 282-283), dll.
C.       METODOLOGI

Dalam membuat karya ilmiah ini, penulis mengunakan metode studi pustaka dan metode penelitian. Penulis mempelajari beberapa buku referensi yang sesuai dengan permasalahan yang penulis bahas dalam karya ilmiah ini kemudian mewawancarai beberapa narasumber ahli dalam bidang ini.






3
 
 
D.      PEMBAHASAN

1.      PEREKONOMIAN BERBASIS ISLAM
Ekonomi Islam  adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian, sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktivitasnya.
Dari pemahaman ekonomi Islam ini, menunjukkan bahwa sistem ekonomi ini bukan hanya ditujukan bagi umat Islam saja. Sebab, semua umat manusia bisa dan berhak untuk menggunakan konsep yang ada dalam sistem ekonomi berbasis ajaran Islam tersebut.
Jika diurai, ekonomi Islam ini berasal dari ajaran yang terdapat dalam Al Qur’an. Para ahli ekonomi Islamlah yang kemudian menerjemahkan dan menciptakan aplikasinya bagi kehidupan masyarakat. Beberapa tokoh Ekonomi slam di antaranya adalah Abu Yusuf (731-798). Abu Yusuf adalah seorang tokoh ekonomi di bidang keuangan umum dengan menghasilkan gagasan tentang peranan negara, pekerjaan umum dan perkembangan pertanian yang masih berlaku hingga sekarang.
Tokoh ekonomi Islam lainnya adalah Ibn Taimiya yang memaparkan tentang konsep harga ekuivalen. Tusi (1201-1274), mengembangkan gagasan tentang pentingnya nilai pertukaran, pembagian kerja dan kesejahteraan rakyat. Dan yang paling terkenal, Ibnu Khaldun yang ditasbihkan sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Sosial dunia, memberikan definisi tentang ilmu ekonomi yang luas.
4
 
Sistem keuangan dan perbankan Islam merupakan bagian dan konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, di mana tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, untuk memberlakukan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika inilah, maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan Muslim adalah bukan sekadar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan Muslim sebagai kewajiban agama. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan batas-batas yang digariskan oleh Islam.
Islam berbeda dan agama-agama lainnya, dalam hal itu dilandasi dengan postulat iman dan ibadah. Dalam kehidupan sehari-hari, Islam secara bersama-sama dapat diterjemahkan ke dalam teori dan juga dapat diinterpretasikan ke dalam praktek tentang bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain. Dalam ajaran Islam, perilaku individu dan masyarakat ditujukan ke arah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Hal ini menjadi subyek yang dipelajari dalam ekonomi Islam sehinga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dan ajaran Islam berbeda dengan ekonomi tradisional. Oleh sebab itu, dalam ekonomi Islam, hanya pemeluk Islam yang berimanlah yang dapat mewakili atuan ekonomi Islam.
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi]. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
a.                      Kesatuan (unity)
b.                     Keseimbangan (equilibrium)
c.                      Kebebasan (free will)
d.                     Tanggungjawab (responsibility)
5
 
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan"]. Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Dalam ekonomi syari’ah, dikotomi sektor moneter dan riil tidak dikenal. Sektor moneter dalam definisi ekonomi Islam adalah mekanisme pembiayaan transaksi atau produksi di pasar riil, sehingga jika menggunakan istilah konvensional, maka karakteristik perekonomian Islam adalah perekonomian riil, khususnya perdagangan. Inilah yang dianjurkan Islam, ”Allah menghalalkan jual beli (perdagangan) dan mengharamkan riba”.(QS.2:275). Ayat tersebut secara tegas membolehkan jual-beli atau perdagangan dan mengharamkan riba. Jual beli atau perdagangan adalah kegiatan bisnis sektor riel. Kegiatan bisnis sektor keuangan tanpa dikaitkan dengan sektor riil adalah aktivitas ribawi yang dilarang dalam ekonomi Islam.
Ekonomi Islam bukan saja menjanjikan kestabilan “moneter” tetapi juga pembangunan sektor riil yang lebih kokoh. Krisis moneter yang telah menjelma menjadi krisis multi dimensi di Indonesia ini, tak dapat diobati dengan varibel yang menjadi sumber krisis sebelumnya, yaitu sistem bunga dan utang, artinya tidak bisa dengan mengutak-atik suku bunga tetapi harus oleh variabel yang jauh dari karakteristik itu, yaitu dengan sistem bagi hasil dalam dunia perbankan dan lembaga finansial lainnya.
6
 
Sistem ekonomi  Islam memiliki  dasar asas yakni kepemilikan (al-Milkiyah), pengelolahan kepemilikan dan distribusi kepemilikan ditengah kehidupan manusia. Dari uraian landasan-landasan nilai yang melingkupinya, sistem ekonomi Islam hadir sebagai tawaran alternatif atas kebuntuhan sitem ekonomi dominan atas permasalahan ekonomi dewasa ini. Sistem Ekonomi Islam yang terjelaskan di atas sangat diilhami dan diselimuti dengan landasan nilai  etis dan tampaknya menjadi  penting sebagai aturan perilaku ekonomi yang semakin mengarah pada dehumanisasi, eksploitasi dan ketidakadilan serta ketimpangan sosial yang menjadi realitas sosial kehidupan manusia dalam bingkai sistem ekonomi kapitalistik.
Oleh karena keharusan terkaitnya sektor moneter dan sektor riil, maka perbankan syari’ah mengembangkan sistem bagi hasil, jual beli dan sewa. Dalam bagi hasil, terdapat bisnis sektor riil yang dibiayai dengan pembagian keuntungan yang fluktuatif. Demikian pula dalam jual beli, ada sektor riil yang mendasari kebolehan penambahan (ziyadah) dalam harta.
Dalam ekonomi syari’ah sistem bagi hasillah (profit and loss sharing) yang kemudian menjadi jantung dari sektor ‘moneter’ Islam, bukan bunga. Karena sesungguhnya, bagi hasil sebenarnya sesuai dengan iklim usaha yang memiliki kefitrahan untung atau rugi. Tidak seperti karakteristik bunga yang memaksa agar hasil usaha selalu positif. Islam tidak mengenal konsep time value of money, Jadi penerapan sistem bagi hasil pada hakikatnya menjaga prinsip keadilan tetap berjalan dalam perekonomian. Karena memang kestabilan ekonomi bersumber dari prinsip keadilan yang dipraktikkan dalam perekonomian.
Pencapaian ekonomi Islam sebagaimana disinggung di atas adalah  terwujudnya kemenangan dalam pemenuhan kebutuhan  hidup  dunia akhirat. Persoalan pertama yang muncul adalah  bagaimana  cara  mencapainya yang lebih dikenal dengan  metodologi yang digunakan dalam pencapaiannya, yaitu Islam yang didasarkan   pada   al Quran  dan  Sunah Nabi, dapat dijadikan dari kedua sumber ini pengetahuan dan kemampuan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Ada beberapa  bahasan tentang bab ini yakni, tentang   rasionalitas Islam, kedudukan dan peran etika  dan syariah Islam dalam ekonomi.



7
 
 


2.      MENUJU REVOLUSI BERBASIS EKONOMI SYARIAH
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Paraahli ekonomi moneter kontemporer menyimpulkan bahwa yang menjadi pemicu terjadinya krisis adalah deviasi dalam sektor keuangan yang memainkan aktivitas spekulasi. Sektor keuangan dalam praktek ini terlepas dari sektor riil. Kekacauan di sektor ini mengakibatkan kekacauan di sektor riil (produksi, perdagangan dan jasa). Harga-harga barang dan jasa naik, bukan karena hukum permintaan dan penawaran (supply and demand), tapi karena suku bunga perbankan naik, tarjadinya depresiasi rupiah atau bahkan karena faktor psikologis seperti yang diakui oleh paa pedagang kecil yang tidak tahu menahu mengapa harga barang naik, akhirnya juga harus ikut menaikkan harga barang dagangannya bila tidak ingin merugi.
Yang paling berat agaknya adalah sektor properti. Karena suku bunga pinjaman naik, banyak proyek properti yang terbengkalai. Terhenti di tengah jalan atau tidak lalu, lantaran pengusaha dan konsumen tak mampu lagi meminjam uang ke bank dengan beban bunga yang cukup tinggi. Akhirnya ratusan ribu buruh dan karyawan sektor properti kehilangan pekerjaan. Ini jelas akan menambah penganguran.


8
 
 


Kegiatan ekonomi sudah menjadi urat nadi dalam kehidupan. Seperti yang dilakukan dalam sebuah transaksi keuangan. Prosedur meminjamkan uang ke orang lain  baik yang dilakukan secara pribadi atau melalui lembaga keuangan resmi selalu dikenakan bunga atau riba. Bunga atau riba berarti melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Padahal dalam hukum Islam istilah bunga atau riba sangat dilarang yang dipertegas dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah: 275, yang artinya : “… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba … “.
Maka didalam mengaplikasikan ekonomi Islam diperlukan falsafah dan etika , umat Islam haruslah menerapkan falsafah tauhid yakni tauhid uluhiyah dan rububiyyah serta mengamalkan tazkiyyah dan ukhuwwah sebagai mana manusia telah dipertanggungjawabkan sebagai khalifah Allah. Falsafah ini diterapkan bagi umat Islam dalam berniaga agar beretika tauhid, adil mempunyai kebebasan kehendak dan bertanggungjawab dalam melaksanakan sesuatu. Sebagai contoh, Rasulullah s.a.w sebelum diangkat sebagai seorang Nabi dan Rasul, beliau adalah seorang pedagang atau saudagar yang sukses. Keberhasilan beliau dalam niaga tentunya tidak lepas dari bimbingan Allah SWT dan kemuliaan akhlak yang terpancar dari peribadi beliau. Apabila kita berkaca pada sejarah hidupnya, setidaknya rasulullah telah mengamalkan falsafah dan etika tersebut dan ada tiga akhlak utama yang beliau terapkan dalam berniaga, yakni shidiq, amanah, dan nasihat.
Konsep syariah yang diterapkan di bank-bank sudah membuktikan, bagaimana penyaluran pembiayaan di bank syariah selalu berpihak pada sektor riil, dengan angka finance to deposit ratio yang relatif tinggi. Kehadiran bank syariah terbukti bisa diarahkan untuk mendorong tumbuhnya sektor riil, usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi primadona dan tulang punggung di masa krisis.


9
 
 


Krisis yang terjadi tahun 1998 telah membuka mata bangsa Indonesia. Banyak perusahaan baik skala kecil maupun besar kelimpungan. Banyak kalangan berpendapat, bahwa munculnya krisis ekonomi dikarenakan sistem ekonomi konvensional, yang mengutamakan sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Untuk menanggulangi keadaan tersebut revolusi perekonomian dari konvensional menuju ekonomi syariah menjadi alternative yang berkembang sesuai dengan praktek ekonomi Islam. Konsep ekonomi ini sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam yang berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasul.
10
 
Masalah ekonomi merupakan bentuk revitalisasi terhadap isu yang berkembang. Hal ini demikian adalah karena Syariah itu dapat mengandungi dan menjadi benteng keadilan, keberkatan, dan kebijaksanaan.
Nilai-nilai etika yang baik seharusnya diamalkan oleh orang Islam dalam kegiatan ekonomi mereka. Antara nilai etika yang baik ialah kepatuhan kepada Allah SWT/tauhid, adil, bertanggungjawab, taat kepada agama, bersifat baik, jujur, dan benar. Apabila nilai etika tersebut diamalkan dalam kehidupan seharian terutamanya dalam kegiatan ekonomi, akan menjauhkan nilai-nilai jahat seperti pembohongan, penipuan, dan korupsi.
Sifat semula jadi yang suka berbohong akan menyebabkan kejayaan tidak tercapai dalam kehidupan. Apabila keadaan ini berlaku, kehidupan perekonomian akan cacat termasuk juga aspek-aspek lain dalam kehidupan. Dalam perkataan lain, pembohongan memberi impak yang besar dalam kehidupanorang-orangIslam.
    Ketidakjujuran mendorong kepada keadaan yang tidak tenteram dalam kehidupan masyarakat. Akan berlaku huru-hara, kecurigaan, ketidakstabilan, dan kekecewaan dalam kalangan masyarakat. Apabila semua perkara ini berlaku, kegiatan ekonomi akan menguncup.
Sebaliknya falsafah dan nilai-nilai etika ekonomi Islam yang di amalkan dalam masyarakat akan menyuburkan suasana keyakinan dan jaminan keselamatan dalam masyarakat. Pada masa yang sama, masyarakat akan bekerjasama dalam proses kestabilan ekonomi. Dalam perkataan lain pengeluaran barang-barang dan perkhidmatan akan meningkat, dan masyarakat akan hidup mewah.
      Perniagaan yg jujur, amanah dan ikhlas akan menghasilkan yg terbaik dan keberkatan. Mengamalkan falsafah ekonomi Islam akan dapat menghasilkan etika manusia yang cemerlang dan gemilang.Semoga usaha para mukmin di bumi ini akan terus mengamalkan falsafah dan etika ekonomi Islam ini agar dapat menaikkan kembali martabat agama Islam yang mana di hari ini sistem ekonominya semakin mundur dan merosot akibat pengaruh pentadbiran agama lain.
Lalu apa hubungannya dengan pelaksanaan revolusi menuju ekonomi Islam? Ternyata hubungannya adalah akan selalu ada orang-orang yang mempunyai pikiran dan ide yang bersumber dari ekonomi islam . Jadi atau tidak jadi ekonomi Islam akan diterapkan, akan ada yang menentang dan mendukungnya. Oleh karena itu sebagai orang yang optimis, maka penulis akan menyatakan ‘Ya’, Islam dapat diterapkan dalam sebuah sistem ekonomi di Indonesia dan menjadi pilihan yang menguntungkan.
11
 
Oleh sebab itu, banyak sumbangan yang telah diberikan oleh ekonomi syariah dalam membangun ekonomi Indonesia. Ada 3 hal yang menjadi sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi Indonesia, yaitu: 1) Memberikan andil besar bagi perkembangan sektor riil. Hal ini disebabkan oleh pengharaman bunga bank atau riba. Akhirnya, dana yang dikelola oleh lembaga-lembaga keuangan syariah dimanfaatkan ke sektor riil, 2) Melalui industri keuangan syariah ikut andil dalam menarik investasi luar negeri ke Indonesia, dan 3) Mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di masyarakat Indonesia. Maksudnya ekonomi syariah merupakan konsep ekonomi yang berpihak kepada kebenaran, keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik, seperti sistem riba, spekulasi, dan ketidakpastian (gharar).

Kini belum terlambat untuk mengubah orientasi gerakan ekonomi menuju syariah. Oleh karena itu, semua pihak sesuai dengan peran masing-masing dapat melakukan aksi berbagai kegiatan bisnis sektor riil. Kegiatan sektor riil yang bisa dikembangkan cukup banyak antara lain, sektor agribisnis, mini market, konveksi, pabrik segala kebutuhan ummat Islam, seperti pabrik susu, pabrik odol, sabun, shampo dan ratusan jenis kebutuhan masyarakat lainnya. Dalam mengembangkan sektor riil ini, diperlukan kordinasi yang baik dengan semua pihak yang terkait, seperti bank sentral, masyarakat ekonomi syari’ah, bankir syari’ah, para akademisi, pengusaha dan ulama.

3.      Strategi Gerakan Membangun Perekonomian Berbasis Islam
kerangka teori dalam ekonomi Islam adalah  adanya unsur  kebenaran dan  dan kebaikan. Dalam pandangan Islam  kebenaran dan  kebaikan  ada yang  mutlak dan ada yang relatif, kebenaran yang  mutlak   hanya  berasal  dari  Allah; al Quran dan Sunnah  sedangkan yang bersifat relatif  bersumber dari   fenomena  alam semesta. Dari pembahasan di atas tampak bahwa Islam dengan aturan syariah maupun nilai etis dan ajaran moral yang ditetapkan telah memiliki landasan konsep yang jelas pada ranah ekonomi secara menyeluruh dan memadahi dalam upaya pencapaian tujuan didalam strategi membangun perekonomian berbasis falah umat Islam. Persoalan yang muncul dalam strategi ini adalah bentuk reaktualisasi dari konsep dasar yang terkandung didalamnya cenderung masih lemah dan  membutuhkan tahapan pelaksanaan lanjutan, yakni upaya harmonisasi dengan  konsep ekonomi konvensinal lainnya sejauh bahwa konsepsi-konsepsi yang diakomodasi dari luar konsep Islam tersebut memiliki keselarsan nilai serta memberikan daya dukung  yang positif.
12
 
Gerakan yang komperhensif yang mensinergikan antara nilai material-duniawi dengan nilai spiritual-ukhrowi dalam interaksi sosial-ekonomi hemat saya adalah identitas nilai etis yang mendasari  ekonomi Islam yang tidak sekedar positivistik sebagaimana konsep dasar yang menjiwai sistem ekonomi dominan ”konvensional” lainnya.
Dengan pola yang komperhensif pada perpaduaan antara nilai-nilai agama ke dalam interaksi sosial-ekonomi, ekonomi Islam tampaknya jauh akan lebih akomodatif dalam merespon dinamika perkembangan masyarakat. Dengan demikian harapannya adalah landasan etis dan komprehensifnya aturan yang tertuang di dalam ekonomi Islam ini  akan mampu menjadi jembatan  atas perseteruan sistem ekonomi lain yang sementara lalu diagung-agungkan sebagai sebuah  sistem  ekonomi yang mapan dan final.

13
 
Suatu pembaharuan yang harus dilakukan ketika membicarakan koperasi adalah sebuah renovasi mimpi tentang koperasi. Koperasi harus memiliki image sebagai gerakan kebangkitan, sehingga persepsi dan harapannya tidak berhenti sebatas pendapatan sisa sebagaimana definisi SHU (sisa hasil usaha). Dengan persepsi kebangkitan ekonomi, maka pembagian hasil usaha tersebut bisa diasumsikan sebagai pembagian keuntungan bagi pemegang saham pada dunia perusahaan. Artinya semangat renovasi persepsi ini akan membangun mimpi bahwasanya hasil usaha tersebut bila kita perjuangkan dengan komitmen tidak lagi menjadi makna sisa, melainkan prioritas. Mengapa harus ada mimpi konglomerasi dalam gerakan koperasi?, karena kita adalah anak kandung bangsa ini yang sejatinya pelaku pasar yang menjadi jantung ekonomi. Sama energinya ketika Rasulullah pertama kali hijrah ke Madinah, maka salah satu gerakan yang pertama kali dibangun selain membangun Masjid ialah membangun pasar untuk konsumsi dan perputaran ekonomi Islam, karena melihat di saat itu sistem ekonomi yang berkembang tidak mengakomodir rasa keadilan. Gagasan konglomerasi ialah gagasan kedaulatan, karena makna berdaulat sejalan dengan semangat penguasaan untuk kemaslahatan umat.

    Bagian fudamental yang tidak boleh rapuh sebelum mengeksekusi gerakan ekspansinya ialah kekuatan anggota dan penguatan ekonomi dengan cara melakukan pendataan guna mendapatkan hasil yang memiliki komitmen (loyalitas dan totalitas), dan untuk menjaga komitmen tersebut sangat baik bagi wirausaha bermitra dengan semua lembaga yang konsisten terhadap pelayanan sosial termasuk memperhatikan keadaan kondisi umat sebagai wujud pelaksanaan perekonomian berbasis islam. Untuk masuk pada tahap konglomerasi maka ekonomi islam harus masuk pada dunia usaha. Untuk akselerasi perkembangan usaha, maka model usaha finance dan properti dapat menjadi rekomendasi. Semua aktifitas ekonomi sejatinya tidak akan terlepas dari perputaran dana, dan usaha finance selalu menjadi dasar pijakan internal untuk membangun usaha lainnya. Sedangkan arus perkembangan usaha tentunya tidak akan meninggalkan dunia pembangunan yang sejatinya model usaha seperti ini berkaitan erat dengan bisnis properti. Dari kedua model usaha tersebut tidak menafikan jenis usaha lainnya dan tentunya diharapkan kedua usaha fundamental tersebut dapat menjadi modal mengembangkan usaha lainnya. Begitulah ketika ekonomi islam memasuki ranah konglomerasi, maka kita akan melihat energi dan kekuatan besar dimana sejatinya itu energi milik kita (anak kandung bangsa) yang harus disadari bahwa kita mayoritas Islam. Para kaum tani kita yang mayoritas Muslim kelak InsyaaLlah akan menjadi pemegang kedaulatan ekonomi di negeri ini. Pada titik inilah mayoritas umat islam berani bermimpi lebih besar dan Islam akan kembali pada (maqom) derajatnya.
Melihat potensi yang besar dari penerapan ekonomi syariah tersebut, diharapkan semua elemen yang ada dalam ekonomi syariah harus mendapatkan pengawalan dalam aplikasi sistem dan pelaksanaannya. Semata-mata untuk menghindari melencengnya prinsip-prinsip Islam yang ada dalam kegiatan operasional lembaga syariah. Alasan lain adalah untuk menghindari agar sistem ekonomi syariah di Indonesia tidak dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga keuangan yang berkedok syariah.

14
 
Selain potensi ekonomi syariah yang besar, kenyataannya juga menghadapi tantangan yang harus dipecahkan. Awalnya, tantangan terbesar mengembangkan ekonomi syariah adalah meningkatkan kesadaran (awareness) masyarakat dan meningkatkan preferensi menggunakan jasa keuangan syariah. Sebabnya karena penetrasi perbankan di Indonesia masih kecil. Kondisi tersebut menjadi kesempatan besar bagi perbankan syariah untuk ikut mendukung program inklusi keuangan. Apalagi, segmen yang digarap syariah kebanyakan di kelas Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Hadirnya ekonomi syariah juga menghadapi tantangan lain yang tidak kalah besar dari dunia internasional. Mengapa demikian? Dunia internasional saat ini takut dengan gerakan ekonomi syariah yang berasal dari Indonesia, bukan dari negara Timur Tengah. Pakar ekonomi syariah Adiwarman Karim memaparkan tiga alasannya, yaitu: 1) Ekonomi syariah di Indonesia merupakan gerakan rakyat (people movement), bukan dari pemerintah mau pun orang kaya, 2) Gerakan ekonomi syariah di Indonesia bertujuan untuk memberikan manfaat kepada orang lain dan mengurusi Hak Asasi Manusia (HAM), 3) Gerakan ekonomi syariah di Indonesia dilakukan secara serius, tulus dan ikhlas. Gerakan ini bertujuan untuk menegakkan apa yang diajarkan dalam agama Islam..
Strategi pencapaian sebagaimana disinggung di atas adalah  terwujudnya kemenangan dalam pemenuhan kebutuhan  hidup  dunia akhirat. Persoalan pertama yang muncul adalah  bagaimana  cara  mencapainya yang lebih dikenal dengan  gerakan menuju perekonomian berbasis islam, yaitu Islam yang didasarkan   pada   al Quran  dan  Sunah Nabi, dapat dijadikan dari kedua sumber ini pengetahuan dan kemampuan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Ada beberapa  bahasan tentang bab ini yakni, tentang   rasionalitas Islam, kedudukan dan peran etika  dan syariah Islam dalam mewujudkan gerakan ekonomi berbasis syari’ah.
15
 
Terminologi  rasionalitas  dibangun atas kaidah-kaidah  logika   yang dapat diterima  akal secara universal dan  tidak dilakukan  pengujian untuk membutikannya sebagai  aksioma. Weber  menyebutkan  bahwa   rasionalitas merupakan konsepsi kultural  yang bersifat unik  sesuai dengan kondisi dan situasi yang melingkupinya.  Rasionalitas  Islam kiranya dapat dijabarkan  secara terinci  sebagai berikut :
a.          Setiap  perilaku   ekonomi   adalah  diarahkan pada  pencapaian  maslahah.  Beberapa ketentuan kaidahnya adalah bahwa Maslahah  yang lebih  besar lebih disenangi  daripda yang  lebih  kecil. Lalu maslahah kiranya dapat diikhtiarkan  secara  jangka panjang dan berkesinambungan.
b.         Setiap pelaku  ekonomi  selalu  berusaha   untuk  tidak melakukan   kemubaziran (non-wasting).
c.          Setiap  pelaku  ekonomi selalau  berusaha  untuk  tidak meminimumkan  resiko (risk aversion). Resiko merupakan  bagian yang tidak menyenangkan dan  dapat menyebabkan penurunan maslahah yang diterima. Ada beberapa  bahasan tentang aksioma  resiko, yaitu  resiko yang bernilai, resiko yang tidak bernilai.
d.         Setiap  pelaku  ekonomi   dihadapkan  pada  situasi  ketidakpastian.
e.          Setiap  pelaku berusaha  melengkapi  informasi  dalam  upaya   meminumkan resiko
Dalam ajaran Islam terdapat beberapa  nilai aksioma  universal yang diajarkan, yaitu  adanya  kehidupan setelah mati,  kehidupan   akhirat  sebagai akhir  atas  segala kehidupan dan  sumber  informasi yang sempuran  adalah  kitab suci Quran dan  Sunah.
Aksioma-aksioma ini menjadi  penting  bagi pelaku yang memiliki rasionalitas  Islam dalam  jangka  waktu yang   tak terbatas. Dalam basis  ajaran Islam, maka  berdasar pada aksioma quasi concavity bahwa pelaku ekonomi pasti akan melakukan   harmonisasi   maslahah   di dunia dan  akhirat  dengan  cara  mengorbankan kenikmatan  di dunia  ini demi kenikmatan   di akhirat.






16
 
 



E.     PENUTUP

1.      SIMPULAN

            Dalam membuat karya tulis ilmiah Gema Revolusi Pkis ini perlu dilakukan beberapa tahap untuk mempermudah penelitian , diantaranya adalah :
a.        Memahami dan mengerti tentang Ekonomi Islam
b.       Mengetahui segala isi yang ada di sebuah karya tulis ilmiah
c.       Tahap perencanaan dasar
d.       Merancang dan membuat media penelitian dengan pengumpulan data beserta refrensi dari berbagai sumber .
e.        Melakukan konsultasi dengan beberapa ahli, meliputi guru  pembimbing , guru mata pelajaran Ekonomi Fiqih dan guru ekonomi manajemen
f.        Perbaikan
g.       Penulisan laporan
Pada pembuatan Karya Ilmiah ini ini menampilkan berbagai langkah – langkah menyangkut Strategi Mewujudkan Perekonomian Islam. Dengan adanya ulasan ini memudahkan seseorang untuk mengetahui konsep dan prinsip dasar Ekonomi Islam dan strategi mewujudkannya. Bukan hanya itu dengan pengadaan revolusi pengembangan ini dapat membuat Karya Ilmiah yang bermanfaat bagi kemajuan perkembangan perekonomian Indonesia.






17
 
 


2.      SARAN

Setelah mengetahui kondisi perekonomian di Indonesia, hendaknya pembaca tergerak hatinya untuk sedia berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi islam serta turut andil berinovasi dalam menciptakan sesuatu yang baru demi menjaga ketahan perekonomian nasional. Karena itu adalah lahan kita yang penting untuk mengembangkan dan mewujudkan perekonomian berbasis syariah.
Predikat ekonomi syariah sebagai konsep ekonomi terbaik dan menguntungkan bukan hanya muncul begitu saja. Penerapan yang telah dilakukan industri keuangan syariah dewasa ini menunjukan betapa pesat perkembangan konsep ekonomi syariah. Industri keuangan syariah juga tahan segala krisis ekonomi.
Usaha gerakan yang komperhensif yang mensinergikan antara nilai material-duniawi dengan nilai spiritual-ukhrowi dalam interaksi sosial-ekonomi hemat saya adalah identitas nilai etis yang mendasari  ekonomi Islam yang tidak sekedar positivistik sebagaimana konsep dasar yang menjiwai sistem ekonomi dominan ”konvensional” lainnya.
Diharapkan program Gema Revolusi Pkis ini dapat dikembangkan lebih lanjut, baik mengenai konsep maupun etika pelaksanaannya. Sehingga dapat mempermudah pamantauan pertumbuhan perekonomian islam pada khususnya.








18
 
 



Daftar Pustaka
Al-Qur’an Surah Al-Baqarah: 275
Al-'Assal, A.M & Fathi Ahmad Abdul Karim. 1999. Sistem, Prinsip dan Tujuan
        Ekonomi Islam (Terjemahan). Penerbit CV. Pustaka Setia.
An-Nabhaniy,T. 1953. Nizham Al-lslam. Beirut.
Az-Zain, S. A. 1981. Syari'at Islam: Dalam Perbincangan Ekonomi, Politik dan
Sosial sebagai Studi Perbandingan (Terjemahan). Penerbit Husaini.
         Bandung.
Bank Indonesia (BI). (2012). Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2012. Jakarta: Departemen Perbankan Syariah BI.
Dede Rosyada. (2011). Peningkatan Kompetensi Dosen Perguruan Tinggi Agama Islam.
Edy Suandi Hamid. (2010). Ekonomi Islam di Indonesia: Kontribusi dan Kebijakan Pemerintah bagi Pengembangannya.
http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2012/12/29/perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia/
http://ekonomisyariah.info/blog/2013/09/26/analisis-prospek-kontribusi-ekonomi-syariah-di-indonesia/
http://ekonomiprofetik.wordpress.com/2009/03/24/perkembangan-ekonomi-syariah-di-indo nesia-dan-kontribusinya-bagi-pembangunan-nasional/
http://ekonomisyariah.info/blog/2013/11/01/peluncuran-gres-akan-diresmikan-presiden-sby/
http://islamwiki.blogspot.com/2012/08/pengertian-syariah-dalam-arti-luas-dan.html




Daftar Riwayat Hidup

1.      Nama                          : Wahyu Fahmi Rizaldy
Tempat , tanggal , lahir : Lamongan, 31 Desember 1996
Alamat                        : Jalan Raya Puk No.56 Glagah, Lamongan
Sekolah                       : Madrasah Aliyah Negeri Lamongan
Prestasi Kir                  : -












2.      Nama                          : Moch. Ghozali Arifin
Tempat , tanggal , lahir : Lamongan, 28 November 1996
Alamat                        : Desa Somowinangun Karangbinagun, Lamongan
Sekolah                       : Madrasah Aliyah Negeri Lamongan
Prestasi Kir                  : -
 









LEMBAR PERNYATAAN ORISINALITAS

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama           : Wahyu Fahmi Rizaldy
    Alamat        : Glagah, Lamongan
2. Nama           : Moch. Ghozali Arifin
    Alamat        : Karangbinangun, Lamongan

dengan ini menyatakan bahwa kami adalah penulis/inventor dari karya tulis ilmiah yang berjudul Gema Revolusi Pkis, yang kami ajukan untuk dapat mengikuti lomba KARYA TULIS EKONOMI SYARIAH dan menyatakan bahwa karya tulis ilmiah tersebut benar-benar merupakan hasil ide orisinil dan pengembangan (studi pustaka) kami sendiri dan bukan merupakan invensi/karya tulis orang lain atau hasil penjiplakan dari invensi/karya tulis orang lain.
Apabila ada konsekuensi hukum akibat adanya tuntutan dari pihak lain yang merasa dijiplak, maka akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya.

Lamongan , 30 November 2013
Mengetahui,








 




(Ketua Tim)
NIS. 9917

(Anggota  )
NIS. 9741